Sertifikat Tanah dan
Undang-Undang Agraria
Apakah Anda dalam
waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib mengerti
jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut memiliki
tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi.
Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
1. Urusan pertanian
atau tanah pertanian
2. Urusan pemilikan
tanah
Menurut Pasal 16 ayat
1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
1. Hak milik,
dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. Hak guna usaha,
dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. Hak guna-bangunan,
dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut-hasil
hutan
8. Hak-hak lain
6 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti
Dalam artikel kali ini akan membahas lima jenis sertifikat rumah
dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari
1.
Sertifikat Hak Milik
(SHM)
2.
Sertifikat Hak Satuan
Rumah Susun (SHSRS)
3.
Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB)
4.
Tanah Girik atau Petok
5.
Acte van Eigendom
6.
Akta Jual Beli (AJB)
1. Sertifikat
Hak Milik (SHM)
Hak milik adalah jenis
kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual,
dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM)
adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki
pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat
karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan
tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara
Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak
dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.
Jika terjadi suatu
masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum
dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum.
Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah
tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi
properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
Keuntungan
tanah dengan sertifikat SHM adalah :
1.
Dapat diwariskan secara turun temurun.
2.
Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
3.
Hak milik dapat diperjual belikan.
4.
Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
5. Tidak ada batas waktunya.
Tanah
dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian :
1. Tanah jatuh kepada Negara, karena pencabutan
hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan
tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI)
2. Tanah musnah
2.
Sertifikat
Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis sertifikat yang
ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS
berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah
susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Karakteristik
Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat
perorangan dan terpisah.
2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah
susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parker yang menjadi
kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian
bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama
terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah Strata Title. Definisi Strata title adalah system pembagian
tanah dan bangunan dalam satuan unit.
3. Jangka waktu Strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen
berdiri. Jika menggunakan HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik Strata title harus bersama-sama
memperpanjang HGB tanah.
4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya
boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia
3.
Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya
sendiri. Tanah tersebut berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun
tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20
tahun.
Berdasarkan Pertaturan
Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh
setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun Keuntungan dan
kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan
1. Keuntungan Membeli
Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Tidak Membutuhkan Dana Besar
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa
dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli
Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Jangka
Waktu Terbatas
- Tidak
Bebas
Tanah yang dikuasai
langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan
pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian
otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.
Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) ini
dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:
·
Jangka waktunya
berakhir;
· Dihentikan sebelum
jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
·
Dilepaskan oleh
pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
·
Dicabut untuk
kepentingan umum;
·
Ditelantarkan;
·
Tanahnya musnah; atau
· Orang atau badan hukum
yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan
atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan
maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.
4. Girik atau Petok
Tanah dengan jenis
surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik
atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk
menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan. Di dalam surat
girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli
maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual
Beli atau Surat Waris.
5. Acte
van Eigendom
Acte van Eigendom,
adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekarang ini bukti
kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya
20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Permasalahannya
hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte
van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan
konversi masih berlaku.
Selain Acte van
Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis
kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda
mengkonversi ke SHM.
6. Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukan sertifikat
rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas
tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk
kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun
Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan
AJB ganda.
AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah
Sering terjadi kasus
ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani
biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk
mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian
dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.
AJB diatas HGB
AJB tipe dua ini mirip
seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi
hanya hak guna bangunan (HGB).
AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Tanah Eigendom, Girik,
atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan
melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.
Ketahui Sertifikat dan
Kejelasan Hukumnya
Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah
mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat
rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda
menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa dimiliki oleh Non WNI
































