Tuesday, March 27, 2018

Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Miliki : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS


Sertifikat Tanah dan Undang-Undang Agraria
Apakah Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi. Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti: 
1. Urusan pertanian atau tanah pertanian
2. Urusan pemilikan tanah
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain: 
1. Hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. Hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. Hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut-hasil hutan
8. Hak-hak lain
6 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti
Dalam artikel kali ini akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari
1.   Sertifikat Hak Milik (SHM)
2.   Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
3.   Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
4.   Tanah Girik atau Petok
5.   Acte van Eigendom
6.   Akta Jual Beli (AJB)

1.  Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.
Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :
1. Dapat diwariskan secara turun temurun.
2. Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
3. Hak milik dapat diperjual belikan.
4. Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
5. Tidak ada batas waktunya.
Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian :
1. Tanah jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI)
2. Tanah musnah

2.     Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis sertifikat yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parker yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah Strata Title. Definisi Strata title adalah system pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
3. Jangka waktu Strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik Strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia

3.     Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Berdasarkan Pertaturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Adapun Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan
1. Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
    - Tidak Membutuhkan Dana Besar
 - Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
    - Bisa dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
    - Jangka Waktu Terbatas
    - Tidak Bebas
Tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.
Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB)  ini dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:
·         Jangka waktunya berakhir;
·      Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
·         Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
·         Dicabut untuk kepentingan umum;
·         Ditelantarkan;
·         Tanahnya musnah; atau
·  Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.

4.     Girik atau Petok
Tanah dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan. Di dalam surat girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.

5.     Acte van Eigendom
Acte van Eigendom, adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekarang ini bukti kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Permasalahannya hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku.
Selain Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda mengkonversi ke SHM.

6.     Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.
      AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah
Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.

AJB diatas HGB
AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).

AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.
Ketahui Sertifikat dan Kejelasan Hukumnya
Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Saturday, March 17, 2018

SPBU 5467138 GRATI - PASURUAN - JAWA TIMUR









DIJUAL
FOR SALE

SPBU Grati - Pasuruan
No spbu : 5467138

Luas Area : 1HA 800METER
Tangki pendam : 8

Jumlah Pompa : 5

Omzet : 42-45 ton

Kapasitas tangki : 130 ton



Fasilitas :
Rest Area
Toilet 
Cafe
Restaurant
Kantin
Tempat bermain anak
Gazebo
Musholla
Hotel Transit.

HARGA ( PRICE ) 
 Rp. 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah )

Hubungi :
Alfian Wahyu Hidayat
082139810926


Friday, March 16, 2018

Komplek Perumahan Taman Dhika - Buduran - Sidoarjo













Komplek Perumahan Taman Dhika 

Sertifikat SHM

Cluster Bromo - DEPAN

Lebar jalan 9 meter

Dimensi 7 x 18

3 Kamar Tidur + 3 AC dan Lemari pakaian tanam 

2 Kamar Mandi 

R.tamu 

R.keluarga

R.service
pantry + kitchen set 

PLN 2200 watt instalasi Listrik  bawah tanah

Air PDAM +tandon + sumur bor

one gate dan cctv

Renovasi Full

Full Granit tile 

car pot 2 Mobil


Harga : Rp. 898.000.000,- 

( Nego langsung pemilik )

Hubungi :
Alfian Wahyu Hidayat
082139810926
WA / SMS / TLP

Sunday, March 11, 2018

PERUMAHAN LARANGAN MEGAH ASRI SIDOARJO










PERUMAHAN 
LARANGAN MEGAH ASRI
SIDOARJO

Rumah SIAP HUNI
Rumah tingkat (2lt) full dek 
Ruangan atas  masih tersisa 8x8, masih bisa ditambah beberapa kamar buat kos²an. 
Sertifikat sudah SHM, 
Luas Tanah 128 m² ( 8 x 16 )
Luas Bangunan 160 m² 
Lingkungan tengah kota sangat STRATEGIS. 
Dekat mall, gate TOL, Sekolahan, Kampus, Rumah sakit, ATM, Pasar, Terminal, dll. 
Terletak di kawasan berkembang, lingkungan AMAN & NYAMAN.

Harga : Rp. 700.000.000,- ( Nego )

Hubungi :

Alfian Wahyu Hidayat
082139810926

Trik, dan Tweak Terbaik untuk Windows 10



1. This is Sparta..!!

Penggalan kata tersebut mungkin sudah familiar bagi kamu yang menonton film 300 yang menceritakan berbagai kisah tentang Spartan. Tetapi bukan itu yang akan kita bahas disini.
Tweak pertama ini adalah tentang bagaimana cara mengaktifkan Rendering Engine browser terbaru Microsoft Spartan di Internet Explorer Windows 10 Build 9926.
Cukup buka IE lalu ketikkan about:flags. Setelah itu centang Enabled di Enable Experimental Web Platform Features.

2. Buang Jam & Kalender Kuno!

Windows 10 saat ini masih menggunakan kalender dan jam versi kuno, padahal dia sebenarnya sudah menyertakan versi yang lebih modern.
Untuk membuang versi yang kuni dan menampilkan Jam & Kalender versi modern, buka saja registry editor, lalu browse ke HKEY_LOCAL_MACHINE > Software > Microsoft > Windows > CurrentVersion > ImmersiveShell
Setelah itu klik kanan di area kosong New > Dword (32-bit) Value dan beri nama UseWin32TrayClockExperience.

3. Panggil Cortana!

Cortana sudah dihadirkan di Windows 10, dan secara default dia bisa diakses melalui form search yang ada di dalam taskbar.
Namun dengan mengaktifkan opsi “Let Cortana respond when you say Hey Cortana”, maka kamu bisa memanggil Cortana kapanpun kamu inginkan dengan panggilan suara “Hey, Cortana!”

4. Aktifkan GodMode!

GodMode adalah gerbang untuk menguasai Windows seutuhnya. Didalamnya kamu bakal mendapati semua tool dan opsi yang bisa kamu gunakan untuk mengatur Windows sesuai keinginanmu.
Untuk mengaktifkan GodMode, cukup buat folder di desktop dan beri nama GodMode.{ED7BA470-8E54-465E-825C-99712043E01C}

5. Gunakan Modern Office Touch

OS modern pas banget kalau dipadukan dengan Office modern. Untuk itu install dan gunakan Office Touch untuk semakin melengkapi aplikasi Modern di Windows 10 kamu. 

6. Aktifkan Fitur Tersembunyi di Command Prompt

Command Prompt Windows 10 telah dilengkapi fitur tersembunyi yang paling banyak diinginkan oleh pengguna Windows sepanjang masa. Salah satunya adalah fitur Copy dan Paste didalam Command Prompt dengan Ctrl + C dan Ctrl + V.
Untuk mengaktifkan fitur ini, cukup klik kanan bar Command Prompt, lalu pilih Properties. Kamu bisa mengaktifkan fitur baru tersebut dibawah tab Experimental.

7. Mematikan Quick Access View!

Di Windows 10 ketika kamu membuka File Explorer, maka kamu akan langsung diarahkan ke Quick Access View. Jujur aja WinPoin cukup senang dengan adanya fitur ini. Namun bagi kamu yang tidak menginginkannya dan ingin File Explorer tetap mengarah ke This PC seperti di Windows 8, matikan saja melalui File Explorer > View > Options > Ubah Open File Explorer to dari Quick Access menjadi This PC.

8. Coba Shortcut Baru!

Windows 10 dilengkapi dengan berbagai shortcut keyboard baru yang menarik untuk kamu coba, antara lain:
  • Snap Windows: klik sebuah window aktif, lalu tekan Win + Left atau Right
  • Pindah window: Alt + Tab, jika Alt ditahan maka akan ke view window, tetapi jika dilepas akan berganti ke window lainnya
  • Task view: Win + Tab
  • Membuat virtual desktop baru: Win + Ctrl + D
  • Menutup virtual desktop: Win + Ctrl + F4
  • Berpindah virtual desktop: Win + Ctrl + Left atau Right

9. Memindahkan Apps ke Virtual Desktop

Dengan adanya virtual desktop, maka kini kamu bisa memindahkan Apps dari satu desktop ke virtual desktop lainnya. Caranya cukup klik saja tombol Task View di taskbar, lalu klik kanan window yang ingin dipindah dan klik Move to > Desktop yang diinginkan.

10. Matikan Auto-Enhance di Photo

Aplikasi Photo di Windows 10 dilengkapi fitur auto-enhance yang bakal memperbaiki foto secara otomatis jika dianggap kurang. Namun kalau kamu tidak ingin foto kamu “disentuh” tanpa ijin oleh aplikasi ini, matikan saja fitur auto-enhance.
Caranya tinggal buka Photo App > Settings > Viewing and Editing > Off

11. Maps Offline!

Ini nih fitur yang menurut WinPoin paling keren di Windows 10, Offline Maps! Kini kamu bisa mendownload Maps dan mengaksesnya tanpa koneksi internet sekalipun. Jadi nanti ketika tersesat di perjalanan, gak ada sinyal wifi atau gak dapet koneksi internet, tinggal buka Offline Maps dan semua masalah beres.
Namun untuk bisa mengakses Maps secara Offline, kamu harus mendownloadnya terlebih dahulu. Caranya buka Maps > Setttings > Download or update maps.
Jangan lupa kalau belum ada aplikasi Maps di Windows 10 kamu, download dulu dari Store Beta.

12. Bersihkan Taskbar

Windows 10 dilengkapi Cortana, itu keren! Tetapi masalahnya dia dalam bentuk form pencarian di taskbar dan itu bikin taskbar penuh. Lalu bagaimana dong?
Tenang. Kamu bisa membersihkan Taskbar dengan mengubah form pencarian menjadi Icon Cortana. Caranya klik kanan saja taskbar dan ubah Search > Search Icon.

13. Aktifkan Mode Tablet!

Meskipun kamu menggunakan PC, tidak ada salahnya kamu bermain-main dengan mode tablet. Aktifkan saja mode tablet dan mari bersenang-senang di mode ini!
Caranya cukup klik icon Notifikasi, lalu aktifkan Tablet mode.

SELAMAT MENCOBA

https://rumahdijual.com