
Informasi Seputar Property dan IT
DELTA PRO IT memberikan solusi sekaligus informasi dunia Property dan IT. DELTA PRO IT juga melayani jasa service dan maintenance IT ( Komputer, laptop dan Jaringan komputer ).
Sunday, April 22, 2018
Cara Melihat dan Membersihkan BI Checking agar Pengajuan Kredit Lolos
Mengenal BI Checking dan Cara Kerjanya
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Perlu diketahui, Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang berisikan informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan.
Sebagaimana dikutip dari www.bi.go.id, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Dengan adanya Sistem Informasi Debitur (SID), anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke Bank Indonesia (BI). Semua data debitur yang dihimpun tersebut tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID lah yang nantinya diberikan.
Alur Permintaan BI Checking oleh Lembaga Keuangan
Pertama, lembaga keuangan melakukan pemeriksaan dan penyeledikan atas pengajuan kredit yang diminta calon debitur. Salah satu caranya adalah dengan mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) untuk menelusuri BI Checking atau IDI Historis calon debitur.
Kedua, lembaga keuangan kemudian mendapatkan BI Checking dari SID yang memuat segala informasi terkait kredit yang dimiliki calon debitur sebagai bahan pertimbangan.
Ketiga, katakanlah pengajuan kredit calon debitur disetujui maka lembaga keuangan akan memberi laporan pada Bank Indonesia untuk disimpan di SID.
Seperti Apa BI Checking yang Disukai Bank?
Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Perlu diketahui, non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Sementara BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1. Kemudian skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.
Per 1 Januari 2018 BI Checking atau SID Dikelola OJK
Dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), layanan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran persnya, OJK menyatakan peluncuran SLIK bertujuan sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Terintegrasinya Sistem Informasi Debitur (SID) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diharapkan dapat membantu meminimalkan angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Sebagaimana juga yang disampaikan OJK dalam siaran persnya, SLIK nantinya dipakai untuk menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain.
Cara Melihat BI Checking atau SID di Website OJK
Untuk melihat dan mengetahui BI Checking atau SID melalui ojk.go.id, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan cara online dan offline.
Cara Pertama, mengajukan permintaan untuk mengetahui status BI Checking atau SID ke lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, di mana Anda mengajukan kredit dengan syarat lembaga keuangan tersebut merupakan anggota Biro Informasi Kredit. Perlu dicatat, meminta BI Checking atau sama sekali tak dipungut biaya apa pun.
Pengajuan permintaan BI Checking atau SID juga dapat dilakukan di gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK. Informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK bisa diperoleh dari www.ojk.go.id atau dengan menghubungi 1-500-655.
Cara Kedua, mengirimkan permintaan untuk melihat BI Checking atau SID secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
Di hadapan Anda akan tersaji halaman PERMINTAAN IDI HISTORIS. Scroll ke bawah dan cari kalimat “Mengisi formulir yang disediakan”, lalu klik kata “formulir”.
Setelah itu, akan muncul halaman berupa form dengan judul “Biro Informasi Kredit”. Isi seluruh form tersebut lalu klik “Kirim Form”.
Terakhir, tunggu konfirmasi dari Bank Indonesia (BI) di email.
Cara Membersihkan BI Checking
Kalau dipikir-pikir, buruknya BI Checking atau katakanlah BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. BI Checking yang buruk menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.
Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank mana pun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan. Kembali lagi ke bahasan sebelumnya bank atau lembaga keuangan nonbank lainnya tak mau dicap buruk karena modalnya habis digerogoti kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Kedua, usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda secara online. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
Ketiga, dengan membawa surat penjelasan/klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, konfirmasikan ke Gerai Info Bank Indonesia (BI) (buka pukul 08.30-15.30) bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman
Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya Anda kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam Blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?
1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan
Rata-rata fasilitas pinjaman ataupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Adakah dari kredit tersebut yang Anda ambil?
2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas
Telatnya membayar cicilan kredit sampai-sampai menunggak adalah akar persoalan kenapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.
3. Tahu Batas dalam Gunakan Kartu Kredit
Memang Anda memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Anda pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah bijaknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.
Sebab jika sewaktu-waktu Anda kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Baiknya, pakaialah kurang dari 30% dari limit kartu kredit Anda.
4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit
Menggunakan opsi minimum pembayaran atau minimum payment untuk membayar tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Asalkan siap menanggung konsekuensinya yaitu jeleknya BI Checking. Bagaimana bisa? Tidak ada jaminan kalau utang Anda tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan Anda kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.
5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit
Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke Anda tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan Anda terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan Anda.
6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar
Kalau tidak butuh, buat apa diambil? Apalagi jauh dari kemampuan bayar? Yang ada malah menciptakan masalah kredit macet alias gagal bayar. Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Atau mesti mengambil kredit Alphard? Sadari sampai batas mana kemampuan bayar Anda. Jangan demi gengsi, Anda sampai mencetak utang yang banyak.
Ingat, Jangan Lupa Bayar Cicilan Bulan Ini
Dari penjelasan yang sudah dikemukakan di atas, singkatnya, BI Checking jelek karena menunggak cicilan kredit. Mau BI Checking terjaga baik? Selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo sampai benar-benar lunas. Atur jadwal Anda dalam membayar cicilan kredit setiap. Mudahnya, gunakan smartphone untuk membuat reminder membayar cicilan agar tidak lupa. Jadi, sudahkah Anda membayar cicilan kredit bulan ini?
Monday, April 9, 2018
Jenis - Jenis Jaringan Komputer Lan , Man , Wan, Internet & Wireless (WLan)

Jenis Jaringan Komputer secara umum kita kenal ada 5 macam, yaitu LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), WAN (Wide Area Network), Internet, dan Wireless (jaringan tanpa kabel). Sebenarnya, konsep dari Jenis Jaringan Komputer sama, yaitu untuk menghubungkan berbagai perangkat jaringan untuk dapat berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Hanya yang membedakan adalah dari letak geologis-nya (mencakup wilayah dan area jaringan) dan teknologi yang digunakan (seperti penggunaan jenis kabel yang berbeda, IP Addressing sesuai kelas-nya, dan sistem keamanan (security) yang berbeda).
Berikut ini jenis-jenis jaringan komputer
1. LAN (Local Area Network)

Local Area Network (LAN) merupakan jaringan milik pribadi di dalam sebuah gedung atau kampus yang berukuran sampai beberapa kilometer. LAN seringkali digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor perusahaan atau pabrik-pabrik untuk memakai bersama resource (misalnya, printer, scanner) dan saling bertukar informasi.
LAN mempunyai ukuran yang terbatas, yang berarti bahwa waktu transmisi pada keadaan terburuknya terbatas dan dapat diketahui sebelumnya. Dengan mengetahui keterbatasnnya, menyebabkan adanya kemungkinan untuk menggunakan jenis desain tertentu. Hal ini juga memudahkan manajemen jaringan.
LAN menggunakan teknologih transmisi kabel tunggal. LAN tradisional beroperasi pada kecepatan mulai 10 sampai 100 Mbps (mega bit/detik) dengan delay rendah (puluhan mikro second) dan mempunyai faktor kesalahan yang kecil. LAN-LAN modern dapat beroperasi pada kecepatan yang lebih tinggi, sampai ratusan megabit/detik.
Keuntungan dari jenis jaringan LAN seperti lebih irit dalam pengeluaran biaya operasional, lebih irit dalam penggunaan kabel, transfer data antar node dan komputer labih cepat karena mencakup wilayah yang sempit atau lokal, dan tidak memerlukan operator telekomunikasi untuk membuat sebuah jaringan LAN.
Kerugian dari jenis jaringan LAN adalah cakupan wilayah jaringan lebih sempit sehingga untuk berkomunikasi ke luar jaringan menjadi lebih sulit dan area cakupan transfer data tidak begitu luas.
2. MAN (Metropolitan Area Network)

Metropolitan Area Network (MAN) merupakan jenis jaringan yang lebih luas dan lebih canggih dari LAN. Disebut Metropolitan Area Network karena jenis jaringan MAN ini biasa digunakan untuk menghubungkan jaringan komputer dari suatu kota ke kota lainnya. Untuk dapat membuat suatu jaringan MAN, biasanya diperlukan adanya operator telekomunikasi untuk menghubungkan antar jaringan komputer. Contohnya seperti jaringan Depdiknas antar kota atau wilayah dan juga jaringan mall-mall moderen yang saling berhubungan antar kota.
Keuntungan dari jenis jaringan MAN ini diantaranya adalah cakupan wilayah jaringan lebih luas sehingga untuk berkomunikasi menjadi lebih efisien, mempermudah dalam hal berbisnis, dan juga keamanan dalam jaringan menjadi lebih baik.
Kerugian dari jenis jaringan MAN seperti lebih banyak menggunakan biaya operasional, dapat menjadi target operasi oleh para Cracker untuk mengambil keuntungan pribadi, dan untuk memperbaiki jaringan MAN diperlukan waktu yang cukup lama.
3. WAN (Wide Area Network)

Wide Area Network (WAN) merupakan jenis jaringan yang lebih luas dan lebih canggih daripada LAN dan MAN. Teknologi jaringan WAN biasa digunakan untuk menghubungkan suatu jaringan dengan negara lain atau dari satu benua ke benua yang lainnya. Jaringan WAN bisa terdiri dari berbagai LAN dan WAN karena luasnya wilayah cakupan dari WAN. Jaringan WAN, biasanya menggunakan kabel fiber optic serta menanamkannya di dalam tanah maupun melewati jalur bawah laut.
Keuntungan dari jenis jaringan WAN seperti cakupan wilayah jaringannya lebih luas dari LAN dan MAN, tukar-menukar informasi menjadi lebih rahasia dan terarah karena untuk berkomunikasi dari suatu negara dengan negara yang lainnya memerlukan keamanan yang lebih, dan juga lebih mudah dalam mengembangkan serta mempermudah dalam hal bisnis.
Kerugian dari jenis jaringan WAN seperti biaya operasional yang dibutuhkan menjadi lebih banyak, sangat rentan terhadap bahaya pencurian data-data penting, perawatan untuk jaringan WAN menjadi lebih berat.
4. Internet

Internet merupakan jaringan komputer yang global atau mendunia. Karena Internet merupakan jaringan-jaringan komputer yang terhubung secara mendunia, sehingga komunikasi dan transfer data atau file menjadi lebih mudah. Internet bisa dikatakan perpaduan antara berbagai jenis jaringan komputer beserta Topologi dan Tipe Jaringan yang saling berhubungan satu sama lain.
Keuntungan dari jenis jaringan Internet diantaranya adalah komunikasi dan berbagi sumber daya dari satu jaringan ke jaringan yang lain menjadi lebih mudah, penyebaran ilmu pengetahuan menjadi lebih pesat, penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan mudah, dan menjadi ladang untuk memperoleh penghasilan
Kerugian dari jenis jaringan Internet diantaranya adalah kejahatan dunia maya atau cyber criminal menjadi luas, pornografi menjadi semakin luas, transaksi barang-barang ilegal seperti narkoba menjadi marak, dan juga dapat menimbulkan fitnah karena penyampaian informasi yang salah.
5. Wireless (Jaringan Tanpa Kabel)

Wireless merupakan jenis jaringan yang menggunakan media transmisi data tanpa menggunakan kabel. Media yang digunakan seperti gelombang radio, inframerah, bluetooth, dan microwave. Wireless bisa difungsikan kedalam jaringan LAN, MAN, maupun WAN. Wireless ditujukan untuk kebutuhan mobilitas yang tinggi.
Keuntungan jenis jaringan Wireless seperti kenyamanan untuk terhubung ke jaringan tanpa dibatasi oleh kabel, lebih ke arah pengguna yang memerlukan mobilitas yang tinggi, dan tidak terlalu memerlukan kabel jaringan.
Kerugian jenis jaringan Wireless seperti transmisi data kepada para pengguna yang lebih lambat dari penggunaan jaringan dengan kabel, memerlukan keamanan yang ketat karena orang yang berada di luar jaringan bisa menerobos ke dalam jaringan Wireless.
Tuesday, March 27, 2018
Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Miliki : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS
Sertifikat Tanah dan
Undang-Undang Agraria
Apakah Anda dalam
waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib mengerti
jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut memiliki
tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi.
Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
1. Urusan pertanian
atau tanah pertanian
2. Urusan pemilikan
tanah
Menurut Pasal 16 ayat
1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
1. Hak milik,
dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. Hak guna usaha,
dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. Hak guna-bangunan,
dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. Hak pakai
5. Hak sewa
6. Hak membuka tanah
7. Hak memungut-hasil
hutan
8. Hak-hak lain
6 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti
Dalam artikel kali ini akan membahas lima jenis sertifikat rumah
dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari
1.
Sertifikat Hak Milik
(SHM)
2.
Sertifikat Hak Satuan
Rumah Susun (SHSRS)
3.
Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB)
4.
Tanah Girik atau Petok
5.
Acte van Eigendom
6.
Akta Jual Beli (AJB)
1. Sertifikat
Hak Milik (SHM)
Hak milik adalah jenis
kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual,
dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM)
adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki
pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat
karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan
tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara
Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak
dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.
Jika terjadi suatu
masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum
dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum.
Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah
tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi
properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
Keuntungan
tanah dengan sertifikat SHM adalah :
1.
Dapat diwariskan secara turun temurun.
2.
Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
3.
Hak milik dapat diperjual belikan.
4.
Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
5. Tidak ada batas waktunya.
Tanah
dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian :
1. Tanah jatuh kepada Negara, karena pencabutan
hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan
tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI)
2. Tanah musnah
2.
Sertifikat
Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis sertifikat yang
ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS
berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah
susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Karakteristik
Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat
perorangan dan terpisah.
2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah
susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parker yang menjadi
kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian
bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama
terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah Strata Title. Definisi Strata title adalah system pembagian
tanah dan bangunan dalam satuan unit.
3. Jangka waktu Strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen
berdiri. Jika menggunakan HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik Strata title harus bersama-sama
memperpanjang HGB tanah.
4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya
boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia
3.
Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya
sendiri. Tanah tersebut berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun
tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20
tahun.
Berdasarkan Pertaturan
Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh
setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun Keuntungan dan
kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan
1. Keuntungan Membeli
Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Tidak Membutuhkan Dana Besar
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa
dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli
Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Jangka
Waktu Terbatas
- Tidak
Bebas
Tanah yang dikuasai
langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan
pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian
otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.
Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) ini
dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:
·
Jangka waktunya
berakhir;
· Dihentikan sebelum
jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
·
Dilepaskan oleh
pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
·
Dicabut untuk
kepentingan umum;
·
Ditelantarkan;
·
Tanahnya musnah; atau
· Orang atau badan hukum
yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan
atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan
maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.
4. Girik atau Petok
Tanah dengan jenis
surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik
atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk
menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan. Di dalam surat
girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli
maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual
Beli atau Surat Waris.
5. Acte
van Eigendom
Acte van Eigendom,
adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekarang ini bukti
kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya
20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Permasalahannya
hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte
van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan
konversi masih berlaku.
Selain Acte van
Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis
kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda
mengkonversi ke SHM.
6. Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukan sertifikat
rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas
tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk
kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun
Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan
AJB ganda.
AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah
Sering terjadi kasus
ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani
biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk
mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian
dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.
AJB diatas HGB
AJB tipe dua ini mirip
seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi
hanya hak guna bangunan (HGB).
AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Tanah Eigendom, Girik,
atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan
melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.
Ketahui Sertifikat dan
Kejelasan Hukumnya
Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah
mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat
rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda
menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa dimiliki oleh Non WNI
Subscribe to:
Comments (Atom)
https://rumahdijual.com
-
DIJUAL FOR SALE SPBU Grati - Pasuruan No spbu : 5467138 Luas Area : 1HA 800METER Tangki pendam : 8 ...
-
Windows Server 2016 Updated Feb 2018 x64 MSDN Technical Setup Details Software Full Name: Windows Server 2016 Updated Feb 2018 x64 MSDN ...
